Hukum Memakai Cadar itu Sunnah Ghoiru Muakkad

Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan wanita. Terbukti dengan adanya jilbab/baju kurung dan diwajibkannya kerudung adalah salah satu bentuk nyata ajaran islam untuk menghormati wanita. Karena sebagian besar tubuh wanita adalah aurat jadi wanita yang menyatakan dirinya sebagai seorang muslimah mau tidak mau harus bertakwa dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar yang salah satunya adalah dengan memakai kerudung apabila hendak pergi keluar rumah sehingga mereka mudah dikenali dan dianggap wanita baik-baik sehingga dapat mencegah godaan dari para pria hidung belang.
Berbeda lagi dengan cadar/niqob atau penutup wajah. Cadar tidak hanya menjaga kehormatan wanita tapi juga sekaligus merendahkan martabat mereka. Kebanyakan wanita muslimah yang mengenakan cadar khusunya di arab saudi (para pengikut wahabi) adalah dalam keadaan terpaksa. Karena mereka disana mengira memakai cadar adalah kewajiban dari syari'at islam dan telah secara terang-terangan menyatakan berdosa/haram bagi mereka muslimah yang hanya berkerudung dengan menampakkan wajah pada saat bepergian.
Apabila mereka yang mewajibkan cadar (terutama pengikut wahabi seperti Persis dikota saya) berkeyakinan tubuh wanita keseluruhannya adalah aurat yang menghasilkan syahwat bagi lelaki yang memandangnya, itu artinya sama saja dengan mereka berkeyakinan bahwasannya wanita diciptakan hanyalah sebagai alat pemuas nafsu belaka. Lalu apa bedanya mereka dengan perilaku orang-orang pada jaman jahiliyah dahulu kala yang sangat merendahkan wanita?
Ternyata pemakaian cadar/niqob dan burqo terhadap muslimah pun mempunyai banyak mudharot yang diantaranya sebagai berikut;
  1. Apalagi tata cara bercadar yang benar adalah hanya dengan memperlihatkah satu bola mata yang sebelah kirinya saja. Hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan pada mata. Karena mengenakan cadar dengan hanya memperlihatkan salah satu bola matanya dan menyembunyikan bola mata lainnya, hal ini akan mengakibatkan penyakit pada mata yang disembunyikan terlalu lama yang akan menyebabkan mata menjadi sakit dan minus.
  2. Menutup wajah dengan kain cadar/niqob serta burqo yang mana dapat menghalangi hidung untuk menghirup oksigen yang cukup dapat mengakibatkan kinerja kerja otak tidak berjalan secara efektif dan maksimal. Sehingga merekapun yang memakainya akan menjadi telat dalam berfikiran kritis, kurang maksimal dalam menangkap pelajaran, dsb.
  3. Menutup wajah dengan kain cadar/niqob serta burqo, apabila mempunyai suatu penyakit misalnya saja influenza/batuk, akan sukar sekali sembuhnya. Karena kain yang dipakai untuk menutupi wajah pada muslimah menjadikannya sebagai wabah penyakit, karena mengandung baksil yang akan dihirupnya berulang kali.
  4. Pemakaian dengan burqo yaitu menutupi seluruh tubuh muslimah tanpa terkecuali dapat mengakibatkan susah dikenali. Betapa tidak? Sebagai contoh, apabila para muslimah ke sekolah diwajibkan memakai seragam dalam bentuk burqo, pastinya mereka akan sangat kesulitan untuk mengenali teman sesama muslimahnya, toh wajah mereka ditutup 100%.
  5. Pemakaian dengan burqo yaitu menutupi seluruh tubuh muslimah tanpa terkecuali dapat mengakibatkan susahnya mendapatkan jodoh. Toh siapa juga pria yang mau dengan wanita muslimah yang mana wajahnya saja tidak diketahui apakah itu cantik atau tidaknya, selera/cocok atau tidaknya. Sekalipun muslimah yang memakai burqo mendapatkan jodoh! Saya yakin mereka dijodohkan oleh kedua orang tuanya.
Mereka yang mewajibkan cadar punya dalil tentang cadar yang tertera pada kitab suci Al Qur'an Surat Al Ahzab ayat 59 yang isinya sbb:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.
Ayat tersebut dilihat dari sisi manapun sama sekali tidak menunjukkan kepada kewajiban menutup wajah, baik secara tekstual (manthûq) maupun secara kontekstual (mafhûm). Di dalamnya tidak terdapat satu lafazh pun, baik secara lepas maupun integral di dalam kalimat, yang menunjukkan kewajiban menutup wajah, berdasarkan asumsi sahihnya sabab an-nuzûl. Ayat tersebut mengatakan “yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna”, maknanya adalah hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Kata min dalam ayat ini bukan untuk menunjukkan sebagian (li at-tab‘îdh), melainkan untuk menunjukkan penjelasan (li al-bayân), yakni “yurkhîna ‘alayhinna jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)”. Arti kata adnâ as-satr adalah arkhâhu (mengulurkannya hingga ke bawah bukan keatas sehingga menutupi wajah). Adnâ ats-tsawb (menurunkan pakaian) maknanya adalah arkhâhu (mengulurkan pakaian itu sampai ke bawah). Dan makna yudnîna adalah yurkhîna (mengulurkan sampai ke bawah). Dengan demikian ayat ini menunjukkan kepada jilbab yaitu sejenis baju kurung yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan niqob/cadar atau penutup wajah.
Juga Surat AnNur ayat 31 yang isinya sbb:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.”
Tentang perhiasan yang biasa Nampak itu ya bagian tubuh/kulit bukan pakaian seperti pendapat yang dilontarkan oleh Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi adalah terlalu mengada-ngada. Karena berpendapat perhiasan yang biasa Nampak adalah pakaian, itu adalah pendapat yang kurang logis. Toh pakaian memang tidak mungkin untuk disembunyikan.
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka
Menurut saya, ayat tersebut sudah menyatakannya secara jelas dan bukanlah sebagai ayat/dalil yang mewajibkan cadar. Karena Kata khumûr adalah bentuk jamak dari kata khimâr, yaitu kain untuk menutupi kepala. Sedangkan kata juyûb adalah jamak dari jayb yaitu tempat potongan (bukaan) jubah atau gamis. Maka Allah SWT memerintahkan agar kerudung dijulurkan ke atas leher dan dada. Hal itu menunjukkan wajibnya menutup leher dan dada. Allah SWT tidak memerintahkan untuk memakainya menutupi wajah. Hal ini mengisyaratkan bahwa wajah bukanlah aurat. Makna kata jayb bukanlah dada sebagaimana yang disalah pahami. Tetapi jayb dari gamis adalah tawq (kerah)-nya yaitu bukaannya yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Menutupkan kain kerudung ke jayb adalah mengulurkan kain kerudung itu di atas kerah pakaian yang ada di leher dan dada. Jadi, perintah agar penutup kepala diulurkan ke atas leher dan dada itu merupakan pengecualian atas wajah. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa wajah bukanlah aurat. Walhasil, tidak ada keharusan mengenakan cadar. Allah SWT juga tidak mensyariatkan cadar.
Adapun yang mewajibkan cadar hanya karena wajah wanita dapat menimbulkan fitnah seperti pada ormas Islam NU (Nahdatlul Ulama). NU pada mukhtamar yang ke VIII pada 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 menyatakan haram pada wanita yang bepergian tanpa menutup mukanya karena berpegang pada Kitab Bajuri Hasyiah Fatchul-Qarib Jilid. II Bab Nikah (Pendapat pertama yang menyatakan wajib cadar) dan mazhab Imam Syafi'i yang katanya Imam syafi'i mewajibkan cadar. Menurut beberapa sumber yang pernah saya baca, imam syafi'i tidaklah mewajibkan cadar karena beliau sendiri berpendapat bahwasannya wajah dan kedua telapak wanita bukanlah aurat. Tetapi para sahabat beliau berpendapat cadar itu disyari'atkan kepada wanita karena adanya kekhawatiran akan munculnya fitnah, dan beliaupun membenarkan pendapat tersebut. Perlu kita ketahui bahwasannya menjadikan kekhawatiran akan munculnya fitnah sebagai ‘illat pengharaman menampakkan wajah dan mewajibkan menutupinya, tidak terdapat nash syar’i yang menyatakannya, baik secara jelas (sharâhatan), melalui penunjukan (dilâlatan), lewat proses penggalian (istinbâthan), maupun melalui analogi (qiyâsan). Karenanya ’illat tersebut bukan merupakan ‘illat syar‘iyyah, akan tetapi merupakan ’illat aqliyah (’illat yang bersumber dari akal). Padahal, ‘illat ‘aqliyyah tidak ada nilainya di dalam hukum syara’. ’Illat yang diakui di dalam hukum syara’ hanyalah ‘illat syar‘iyyah, bukan yang lainnya. Jadi yang menyatakan wajib menutup wajah karena khawatir akan timbulnya fitnah artinya sama dengan telah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allaw SWT.
Juga pada Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah.
Pendapat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid itu persis pada Surat Al Ahzab ayat 53 yang isinya sbb:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
Jika kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), hendaklah kalian memintanya dari belakang tabir (hijab).”
Ayat tersebut dinyatakan tentang isteri-isteri Nabi dan khusus bagi mereka; tidak ada hubungannya dengan Muslimah atau wanita mana pun selain isteri-isteri Nabi SAW. Yang memperkuat bahwa ayat tersebut khusus ditujukan bagi isteri-isteri Rasul SAW adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, ia menuturkan:
“Aku sedang makan bersama Nabi SAW dalam sebuah mangkuk ceper dan besar. Lalu ‘Umar lewat. Maka Nabi pun memanggilnya lalu ia pun ikut makan. Jari-jemarinya menyentuh jari-jemariku. Maka ‘Umar lantas berkata, “Ah, andai saja ditaati, niscaya tidak satu mata pun yang akan memandang kalian (isteri-isteri Nabi).” Setelah itu, turunlah ayat mengenai hijab.” (HR al-Bukhârî)
Diriwayatkan dari ‘Umar RA, ia berkata: “Aku berkata, “Ya Rasulullah, orang-orang yang baik dan yang jahat masuk menemuimu. Andai saja para ibu kaum Mukmin (isteri-isteri Nabi SAW) itu mengenakan hijab?” Setelah itu, Allah SWT menurunkan ayat tentang hijab.” (HR al-Bukhârî)
Juga diriwayatkan bahwa ‘Umar RA pernah berjalan melewati isteri-isteri Nabi SAW dan mereka sedang bersama dengan kaum Muslimah lain di Masjid. ‘Umar lantas berkata: “Andai saja kalian isteri-isteri Nabi SAW mengenakan hijab niscaya kalian lebih utama atas kaum wanita lainnya, sebagaimana suami kalian lebih utama dari semua pria)”. Zaynab RA kemudian menimpali: “Wahai Ibn al-Khaththâb, sesungguhnya engkau telah tertipu atas (urusan) kami, sedangkan wahyu turun di rumah-rumah kami.” Tidak lama kemudian, turunlah ayat tentang hijab. (HR Thabrâni)
Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar
Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan pertanyaan, Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata, "Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku.
Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan "memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil memakai cadar?"
Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu, karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak perlu ditanyakan 'illat-nya."
Teks ayat dan hadits-hadits di atas menunjukkan secara pasti bahwa ayat hijab ditujukan kepada isteri-isteri Nabi SAW dan tidak diperuntukkan bagi Muslimah lainnya. Jadi Cadar itu hanya diwajibkan kepada para istri Rasul saja dan bukan untuk muslimah pada umumnya.
Ketehuilah sesungguhnya wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian besar imam mujtahid dari berbagai macam mazhab. Akan tetapi sesudah hal tersebut disepakati bersama, selang beberapa waktu kemudian, setelah daulah islam sedang dalam keadaan bobrok-bobroknya, imam mujtahid dari berbagai mazhab yang berbeda telah mewajibkan cadar bagi para muslimah.
Mungkin hanya itu saja sekilas pengetahuan saya tentang cadar yang sebagian informasi diambil dari buku Sistem Pergaulan Dalam Islam Karya: Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani yang disampaikan pada Catatan Akbar ini. Mohon maaf apabila para pembaca sekalian yang dirohmati oleh Allah SWT ada yang tersinggung dengan tulisan saya ini baik yang dituturkan secara sengaja ataupun tidak disengaja. Semoga informasi ini dapat diterima oleh pembaca dan juga bermanfaat. Jazakumullah.

Anda sedang membaca artikel tentang Hukum Memakai Cadar itu Sunnah Ghoiru Muakkad dan anda bisa menemukan artikel Hukum Memakai Cadar itu Sunnah Ghoiru Muakkad ini dengan url http://duniawebra-inspirasiku.blogspot.com/2010/12/cadar-bukan-kewajiban.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya dan mengeditnya jika artikel Hukum Memakai Cadar itu Sunnah Ghoiru Muakkad ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Hukum Memakai Cadar itu Sunnah Ghoiru Muakkad sumbernya.

Terjemahkan Dengan Bahasa: by

Baca juga ini:



19 komentar:

smilenet4u [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

setuju sob ...

R. A. [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

@smilenet4u Sama2x ...

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

hati2 jika menulis. belum tentu semua yang akhi katakan itu benar. menulislah dengan ilmu. seperti yg pepatah katakan, mulutmu harimaumu.

R. A. [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

@Anonim Dalil2x aqli maupun naqli telah terpampang dgn jelas di artikel ini !!!
Klo antum merasa dipihak yg bnr, coba buktikan omongan antum itu !!!

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Ya sudah kalau belum siap dengan cadar... Minimal istri kita, saudara perempuan kita, anak perempuan kita, kalau keluar rumah tutup aurot serapat-rapatnya. "mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh". Meraka tidak memperlihatkan rambut, tidak memperlihatkan betis, tidak mempelihatkan paha, tidak memperlihatkan belahan dada.

Dan sebagai kaum lelaki, mata kita ini tidak dipergunakan untuk melihat aurot wanita. tidak melihat betis, tidak melihat paha, tidak memlihat belahan dada.

Termasuk gambar iklan wanita yang tidak menutup aurot di page ini selayaknya dihapus saja...

Unknown [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Bisakah ditambahkan min seperti ini, dalam firmaNYA,Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Yg dibilang disini ialah jilbab, saya rasa kata jilbab bukan cadar atau hijab wajah, seluruh tubuh sama bahasanya seluruh badan, wajah tidak termasuk badan, ditegaskan lagi " demikian itu supaya mereka mudah dikenali" coba fikirkan oleh antum berjilbab yg mudah dikenali??? Apakah bercadar itu termasuk berjilbab yg mudah dikenali???? Padahal kan sudah jelas diayat ini hitam atau putih duduk persoalanya kenapa sih kita masih mengingkari, ingat lebih baik sederhana dalam menjalani sunnah karna klu sudah berlebihan namanya BID'AH.


Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

berkatalah dengan 'ilmu. sesungguhnya setiap perkataan akan ada pertanggungjawabannya di hadapan Allah. belajarlah sungguh- sungguh terlebih dahulu sehingga 'ilmu itu ada padamu, kemudian tegakkan 'ilmu itu atas dirimu dahulu sebelum yang lainnya. belajarlah ilmu tafsir, mustolah hadits, dsb... hanya dengan 'ilmu yang haq, akan keluar perkataan yang haq. jika anda meminta orang lain untuk tidak tersinggung, maka berilah contoh pada diri anda terlebih dahulu



Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Apalagi tata cara bercadar yang benar adalah hanya dengan memperlihatkah satu bola mata yang sebelah kirinya saja. Hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan pada mata. Karena mengenakan cadar dengan hanya memperlihatkan salah satu bola matanya dan menyembunyikan bola mata lainnya, hal ini akan mengakibatkan penyakit pada mata yang disembunyikan terlalu lama yang akan menyebabkan mata menjadi sakit dan minus.
# saudara saya kebanyakan berprofesi sebagai dokter spesialis, diantaranya spesialis penyakit dalam dan mata, menurutnya teori tsb tidak lazim dalam dunia kedokteran. artinya terlalu dipaksakan. wanita sholehah tidak lah keluar dari rumahnya kecuali sebatas keperluan, dan pada prakteknya sangat jauh dari yang anda sebutkan.

Menutup wajah dengan kain cadar/niqob serta burqo yang mana dapat menghalangi hidung untuk menghirup oksigen yang cukup dapat mengakibatkan kinerja kerja otak tidak berjalan secara efektif dan maksimal. Sehingga merekapun yang memakainya akan menjadi telat dalam berfikiran kritis, kurang maksimal dalam menangkap pelajaran, dsb.
# alhamdulillah tidak sejorok yang anda pikirkan, sesungguhnya islam mengajarkan yang namanya menjaga kebersihan, termasuk mencuci apa yang kita pakai jika ia telah kotor, atau menggantinya dengan yang baru. apakah anda hanya memiliki satu baju untuk anda pakai selama satu bulan? terlebih lagi jika anda sakit, tentunya anda akan sangat memperhatikan kebersihan pakaian anda. dan sesungguhnya wanita sholehah tidak keluar dari rumahnya melainkan sebatas keperluannya saja. apakah anda pikir wanita sholehah bercadar itu memakai cadar sehari semalam? wanita2 bercadar jika bertatapmuka dengan para ustadzah di majelis2 'ilmu di ruang yang tertutup yang aman bagi mereka untuk melepaskan cadarnya. Sebagian besar waktu mereka di rumah, merawat suami dan anak. terlebih di arab saudi, kebanyakan rumah di sana memiliki paseo, sehingga para wanita dapat berolah raga, berenang, dan menghirup udara segar tanpa harus pergi keluyuran di taman-taman kota. bahkan selama saya di sana, kebanyakan yang belanja ke pasar adalah kaum pria. wanita lebih banyak di rumah memasak dan menemani anak2 atau memanjakan diri di spa, pulang ke rumah bersolek untuk suami mereka. yang saya lihat justru wanita sangat dihormati dan dilayani layaknya ratu, beda banget dengan wanita2 aktivis yang biasanya ikut demo, keluar masuk pasar, banting tulang nyari duit, berjejalan di angkutan kota, dsb... kasihan sekali... apa lagi yang biasanya ikut demo sampai bawa2 anak , terkadang harus berhadapan dengan aparat. seharusnya mereka laksana intan berlian yang kita simpan dan istimewakan. laksana tuan puteri yang kita tidak rela jika keringatnya harus menetes dan kulitnya tersengat terik matahari.#

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Menutup wajah dengan kain cadar/niqob serta burqo, apabila mempunyai suatu penyakit misalnya saja influenza/batuk, akan sukar sekali sembuhnya. Karena kain yang dipakai untuk menutupi wajah pada muslimah menjadikannya sebagai wabah penyakit, karena mengandung baksil yang akan dihirupnya berulang kali.
# ikut di atas aja ya... anda terlalu memaksakan keadaan yang ada dipikiran anda. kakak saya tinggal di riyadh, suaminya warga negara arab saudi, dan setiap keluar rumah selalu menggunakan burqa. begitu juga dgn isteri saya, adik2 saya dan juga ipar2 saya, keponakan saya. mereka semua mengenakan burqa. influenza bisa menyerang siapa saja, tapi kalau dibilang susah sembuh, itu bener2 kedustaan. yang ada kalau orang2 indonesia pergi ke sana, kena batuk dan influenza sampai berbulan-bulan padahal udah minum vitamin macem2, vaksinasi dan yg pasti mereka ga pake burqa ataupun niqab.gimana nih... tulisannya nggak ilmiah. Alhamdulillah, keluarga saya bila terkena flu atau batuk cepat sembuh walaupun jika keluar rumah memakai burqa, malah saya yang agak lama sembuhnya. apalagi kalau ada asap motor atau debu... isteri saya lebih save ketimbang saya #

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Pemakaian dengan burqo yaitu menutupi seluruh tubuh muslimah tanpa terkecuali dapat mengakibatkan susah dikenali. Betapa tidak? Sebagai contoh, apabila para muslimah ke sekolah diwajibkan memakai seragam dalam bentuk burqo, pastinya mereka akan sangat kesulitan untuk mengenali teman sesama muslimahnya, toh wajah mereka ditutup 100%.
# lucu sekali anda ini... makanya anda sebaiknya survei dulu aja... puluhan tahun sekolah dan universitas di arab saudi menerapkan sistem spt itu, apa masalahnya? nggak ada tuh... kecuali orang2 saudi yang udah kebarat2an mereka pilih sekolah ke luar negeri. saya juga pernah ke uni emirat dan yemen, sekolah2 yang menerapkan sistem ini baik2 aja tuh. bahkan seperti di hadramaut, banyak santri2 muslimah dari indonesia belajar di sana dan wajib menggunakan burqa. mungkin masalahnya anda yang kesulitan pengen liat mukanya? kalo spt itu, saran saya tundukkan pandangan, kalau anda sudah beristeri, pandangi saja wajah isteri anda, anak perempuan anda, berikan pujian padanya, perlakukan mereka layaknya ratu dan puteri. sehingga anda merasa bahagia demikian juga keluarga anda, dan mereka tidak mencari pujian dari pria lain selain anda, demikian juga dengan anda....
saya mengenal isteri saya melalui adik saya yang sering satu majelis dengan isteri saya sebelum kami menikah, dan adik saya sangat mengenali isteri saya, baik fisik maupun sifatnya. #

Pemakaian dengan burqo yaitu menutupi seluruh tubuh muslimah tanpa terkecuali dapat mengakibatkan susahnya mendapatkan jodoh. Toh siapa juga pria yang mau dengan wanita muslimah yang mana wajahnya saja tidak diketahui apakah itu cantik atau tidaknya, selera/cocok atau tidaknya. Sekalipun muslimah yang memakai burqo mendapatkan jodoh! Saya yakin mereka dijodohkan oleh kedua orang tuanya.
# subhanallah...... sempit sekali berpikir anda. Anda kira wanita2 bercadar yang ada di saudi, di mesir, di belahan bumi manapn temasuk indonesia ini perawan tua semua? smg Allah memberi hidayah dan taufik kpd anda. Alhamdulillah, jodoh telah tertulis takdirnya bagi setiap manusia. anda perlu membaca referensi buku2 ulama' tentang "bagaimana anda menikah",,, alhamdulillah, saya dan isteri menikah di usia muda, saat menikah umur kami 23 tahun dan pernikahan kami telah dikaruniai 3 orang anak laki2 dan sudah menginjak remaja. demikian juga kakak saya, adik2 saya, dan ipar2 saya. mereka semua memakai burqa sebelum menikah, namun dengan berpegang dengan tali agama Allah ini, dan tuntunan yang sesuai dengan sunnah, segalanya menjadi mudah. walaupun melintasi perbedaan culture, budaya, apapun itu... tidak akan ada kesulitan jika ia dipersatukan oleh sunnah yang mulia, dengan rahmat dan ridhoNya. apa masalahnya jika dijodohkan? ada beberapa proses jika kita memang ingin menikah. seperti nadhor salah satunya, kita bisa melihat fisiknya di depan mahramnya(ayah si wanita). suka, lanjutkan. tidak suka, jangan dilanjutkan. dan ini berlaku untuk kedua belah pihak. wanita juga demikian, kita bisa diterima atau ditolaknya. kita juga bisa mengenali sifatnya melalui orang2 dekatnya. setidaknya ini menjaga kita dari perkara yang haram... Namun begitu banyaknya pria yang berpacaran sampai puluhan tahun, namun akhirnya gagal menikah dan menjadi bujang lapuk bahkan ada yg smp menjadi seorang gay. begitu juga banyak wanita yang sudah tebar pesona namun mereka menjadi perawan tua.Atau ada juga yang berpacaran, taaruf, dan istilah2 lainnya, namun setelah menikah merasa tertipu karena sifat2 aslinya ternyata tdk sama dengan ketika msh berpacaran. Alhamdulillah, dengan menjaga kemurnian agama ini, Allah mudahkan setiap hambaNya, tak terkecuali dalam urusan jodoh. saya sudah membuktikannya, bagaimana dengan anda?

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

jangan salah lho.. klo kita pergi haji atau umroh, trus ketemu sama org2 saudi yg lagi jalan ma keluarganya. isterinya kan pake cadar tuh? suaminya cakep-cakep loh... tetangga saya di jakarta jg punya anak yang pake cadar, umurnya masih 16 tahunan udah dinikahi sama pria blasteran perancis-aljazair, orangnya juga shalih dan mapan masya Allah... rmah tangganya langgeng dan anaknya lucu2. tetangga sy yang lain anaknya udah dipamerin sana sini, jodohnya nggak cakep2 amat, dah gt doyan selingkuh ma kdrt. emang jodoh nggak bisa dikait2kan sama yang namanya cadar atau engga. hati2 bikin teori... sbb jodoh itu urusannya sama Allah. bisa kembali ma diri sendiri lho nanti......

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

story:
2005 saya pergi haji lewat travel haji plus. kaget sekali ketika sebelum berangkat, ada satu keluarga yang isteri dan anak perempuannya pakai cadar dan berpakaian hitam. dalam hati saya berharap, saya tidak sekamar dengan mereka setibanya di mkkah nanti. saya mulai lega ketika tau kalau mereka sklrg mengambil kelas VIP dgn fasilitas suite room agar tdk bercampur dgn org lain. namun apa dikata, ketika di aziziyah, apartemen pria dan wanita dipisahkan, termasuk yang VIP. dan yang saya khawatirkan terjadi. saya sekamar dengan wanita bercadar itu. saya takut dan nggak berani mengajak mereka bicara. subhanallah, hari pertama bersama mereka saya begitu terkesan, saya pikir saya akan sekamar dengan 2 orang ninja dan hanya melihat mata mereka. ternyata ibu dan anak itu mengganti pakaian hitam mereka dengan baju biasa di depan saya. mereka begitu cantik dan santun. 5 hari bersama mereka begitu berkesan, saya banyak belajar dari wanita itu bagaimana melayani suami dengan baik, selain belajar manasik haji yang benar. saya panggil dia ummi. ummi selain faham agama juga pintar berdandan untuk suaminya, dan sayapun belajar juga darinya. alhamdulillah saya praktekkan ketika kembali ke hotel saat di madinah. suami saya sampai kaget melihat penampilan saya dan dia pun berkenalan dengan suami ummi. pengalaman haji yang sungguh berkesan buat saya dan keluarga.

Unknown [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Artikel yang tendesius, nampaknya penulis tidak meyukai cadar sehingga menulis tanpa meneliti terlebih dahulu. Banyak orang memakai cadar tidak karena terpaksa dan saya sendiri walaupun tidak bercadar banyak mengenal orang yang bercadar. Mereka sangat santun dan pintar-pintar, dan kalo masalah jodoh, walaupun mereka bercadar banyak yang mendapatkan jodoh yang soleh dan sangat santun. Untuk permasalahan cadar ini memang ada khilafiyah, ada yang bilang wajib ada yang bilang tidak. Kedua pendapat ini sama-sama didasarkan pada pendapat yang tsiqah (kuat) sehingga kita bisa tinggal memilih mau memakai cadar atau tidak. Kalau memang tidak mau ya tidak apa-apa, namun jangan sampai kita menjelek-jelekkan orang yang bercadar.

Anonim [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

wah hebat ente tonk ngerasa lebih hebat dari Allah Azza Wa Jalla... semoga penulis dapat diberi hidayah dari kebodohannya.amin Ya Rabb.

Unknown [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Asalammualaikum. Jd ini yg mna yg bener ?

Unknown [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Bisa kah anda tunjukan bahwa persatuan islam (persis) mewajibkan bercadar!!

Atau anda hanya asumsi dan turut menjadi ustad internet. Yang tak pernah pesantren dan baca kitab teks book dan hanya tau dari saduran saduran di internet (plagiarism)

blackflag [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

eh goblok banget sih ni orang, tolong dikaji lagi dong.... 4 imam madzhab mensunnahkan cadar atas dasar istri2 nabi dan sahabat dulu memakainya dn fitnah yg muncul klo tidak memakainya, silahkan yg ga pake cadar tp ga harus menjelek2kan cadar dong, goblok!!.... goblok tp sok ceramah. artikel kok ga ilmiah blas. semoga Allah beri hidayah kamu, blok

Unknown [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

kewajiban cadar itu bukan hanya Wahabi, tapi NU ahlus sunnah juga berpendapat menutup wajah bagi perempuan ketika ada yang bukan muhrim wajib ...

Unknown [Balas/Tanggapi...] mengatakan...

Penulis yg menyedihkan

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Tentang Penulis

Foto saya
Perkenalkan namaku Ridwan Akbar, Aku lahir di kota Majalengka. Terima Kasih! ^_^

Catatan Inspirasiku

Pendukungku

bunga-jodoh.com

Kalender Masehi

Iklan Pilihan


Recent Comments