Ternyata Penjara itu Indah
Saya tidak pernah mengetahui rasanya tinggal di jeruji besi. Apakah itu menyeramkan? Atau malah menyenangkan? Menurut sumber yang pernah saya baca di internet bahwasannya penjara itu adalah tempat yang nyaman, tempat tinggal yang teduh, dapat melakukan aktifitas/kegiatan seperti orang-orang yang bebas diluar sana, makan gratisan enak lagi tanpa harus banting tulang untuk mencari sesuap nasi, dan pokoknya penjara itu tidak seseram yang kita bayangkan. Malahan sebagai tempat yang mengasyikkan. Apalagi penjara khusus untuk para pejabat yang koruptor konon ruangannya indah terdiri dari tempat tidur spring bed, alas yang diatur sedemikian rupa, Lalu ada meja rias yang terlihat rapi dan bersih, AC, Televisi datar ukuran 21″ , kulkas , sofa cantik untuk menerima tamu, dapur dan toilet duduk yang bersih dan indah. Terus bagaimana bentuk kamar penjara besan dari Bapak Presiden SBY ?
Percaya nggak penjara itu indah??? Berikut ini saya paparkan bukti dari beberapa mantan narapidana dan yang masih narapidana bahwasannya penjara itu indah;
- Artalyta Suryani alias Ayin. Ayin, 47 tahun, merupakan terpidana lima tahun penjara atas kasus suap US$ 660 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar) terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.
Saat ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Ayin dipergoki oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah menyulap ruang tahanannya menjadi sangat mewah. Di kamar tidurnya di Pondok Bambu, misalnya, terdapat kasur pegas ukuran dobel dan televisi layar datar 21 inci. Di situ juga ada mesin penyejuk udara yang disembunyikan di lemari pakaian. Tim juga menemukan Ayin ternyata "menyulap" lantai tiga gedung administrasi rumah tahanan tersebut jadi kantor pribadi. Ruang kerja seluas 6x6 meter itu, selain dilengkapi AC, diisi seperangkat sofa, meja kerja, dan kulkas yang penuh buah dan camilan. - Gayus Halomoan Tambunan. TersangkaPenggelapan pajak itu, bebas diduga melenggang keluar dari tempatnya ditahan di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seorang pria mirip Gayus tertangkap basah saat menonton pertandingan turnamen tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Nusa Dua, Bali. Pria itu mengenakan kacamata dan berambut tebal lurus yang diduga wig. Meski berada dipenjara, Gayus dicurigai bisa leluasa melenggang keluar penjara karena menyuap penjaga penjara. - Andi Soraya dijebloskan ke penjara, tepatnya di Rutan Pondok Bambu. Ia ditahan setelah dinyatakan bersalah karena terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah klub malam di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Setelah bebas pada Senin 29 November 2010, Artis tersebut bercerita panjang lebar tentang pengalamannya dijeruji Besi (Penjara) kala itu. Ia tampak sedih meninggalkan tempat rehabilitasi, disamping berpisah dengan teman-teman sesama narapidana juga karena tempat rehabilitasi tersebut membuatnya nyaman, sehingga betah melakukan aktifitas kesehari-hariannya disana.
- Puluhan ibu-ibu meminta segera dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Makassar. Mereka menilai, kehidupan di penjara lebih enak ketimbang di luar. Sebab di dalam penjara mereka tak perlu memikirkan mahalnya harga sembako yang kian menjulang tinggi. Permintaan itu disampaikan puluhan wanita dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) saat berunjukrasa ke LP Kelas I Makassar, Jl Sultan Alaudin, Selasa (3/8/2010). "Hidup di dalam bui (penjara) itu lebih enak, makan gratis, ada pelatihan keterampilan, serta keamanan dijaga. Daripada di rumah, kita bisa jadi korban ledakan, biaya rumah sakit mahal, makanan juga mahal," kata Koordinator SRMI Makassar, Wahida.
Penjara yang kemudian dikenal dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah tempat menjalani masa hukuman atau tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan Atau tempat orang-orang yang akan menghabiskan waktu sesuai hukumannya ketika mereka terbukti bersalah di pengadilan melakukan tindakan pidana. Orang-orang yang dinyatakan bersalah dan telah melanggar hukum akan diganjar hukuman kurungan penjara dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tindak kriminalitas yang dilakukan seseorang berdasarkan UU buatan manusia. Dan fungsi mulia penjara adalah agar terpidana menyadari kesalahannya serta tidak akan lagi berbuat lagi hal yang sama.
Alih-alih tempat rehabilitasi itu membuat seorang narapidana kapok sehingga bertobat, malahan setelah masa tahanannya selesai dan keluar dari penjara, mereka melakukan tindak kriminalitas seperti sedia kala tanpa adanya rasa takut yang berkecamuk dalam hatinya untuk dijebloskan kepenjara kembali. Kenapa??? Karena penjara itu indah, sehingga tidak ada efek jera untuk melakukan tindakan melanggar hukum lagi. Jadi apalah arti sebuah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim?
Alih-alih tempat rehabilitasi itu membuat seorang narapidana kapok sehingga bertobat, malahan setelah masa tahanannya selesai dan keluar dari penjara, mereka melakukan tindak kriminalitas seperti sedia kala tanpa adanya rasa takut yang berkecamuk dalam hatinya untuk dijebloskan kepenjara kembali. Kenapa??? Karena penjara itu indah, sehingga tidak ada efek jera untuk melakukan tindakan melanggar hukum lagi. Jadi apalah arti sebuah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim?
Dalam kondisi demikian, Apabila memang tempat rehabilitasi/penjara/jeruji besi adalah tempat yang nyaman dan indah, apakah penjara tidak dapat sebagai media untuk menghukum? Ataupun Penjara memang bukan tempat hukuman? Jika demikian adakah keadilan bagi si korban? Sebaliknya, jika penjara sebagai tempat binaan, siapa yang membina? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjawab dan juga menunjukkan bahwa sistem penjara di Indonesia tidak mempu memberi cita-cita hukum, yaitu mewujudkan keadilan dan ketentraman. Bahkan sebaliknya, penjara seringkali mengajari para napi untuk lebih jahat. Apakah pantas indonesia ini disebut sebagai naegara hukum? Apakah pantas Hukum diagung-agungkan dan dijadikan panglima besar pada bangsa ini? Apakah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Patrialis Akbar ini tidak berfikir kearah sana dan mengganti Indonesia sebagai predikat negara hukum?
Lantas bagaimana hukuman yang baik dan dapat menghasilkan efek jera bagi sipelaku kejahatan? Yaitu dengan ditegakkannya hukum islam. sebagaimana dirumuskan oleh Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi bahwa tujuan dari hukum itu adalah mewujudkan Maqashid Syari'ah, yaitu mewujudkan suatu tatanan kehidupan manusia yang melindungi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal.
Hukuman qishas (membunuh) bagi pembunuh, adalah sebuah rumusan hukum yang merefleksikan bahwa jiwa (nyawa) adalah sesuatu yang wajib dilindungi. Sehingga kejahatan pembunuhan adalah dosa besar yang harus dihindari, karena ancamannya adalah berat (diqishas). Namun ketika ahli waris memaafkan pelaku, maka pelaku tersebut tidak perlu di qishas, namun harus membayar kompensasi (diyat) kepada si korban. Sehingga keadilan korektif, seperti dikatakan Aristoteles merupakan sesuatu yang harus ditunaikan, dan inilah sebuah keadilan yang ditawarkan oleh Islam bagi umat Manusia.
hukuman kepada para koruptor yaitu degan hukuman Ta'zir. Ta'zir adalah bagian dari hukum islam, yaitu cambukan/dera sebanyak 100 kali yang dilakukan dimuka umum, bahkan kalau bisa proses eksekusinya ditampilkan pada layar televisi. Nah dengan ta'zir itu saya yakin mereka para koruptor akan kapok luar dan dalam. Maksudnya, karena bukan hanya merasakan kesakitan tubuhnya dicambuk, tapi juga dari faktor psikologisnya sendiri, yaitu merasakan sakit hati dan malu sehingga mereka pada akhirnya bertobat.
Begitu juga dalam konteks perlindungan terhadap harta. Hukum Islam telah melindungi harta seseorang sebagai sesuatu yang sangat berharga. Jika orang yang mengambil harta yang bukan haknya, dan ia terbukti mencuri di atas batas yang telah ditentukan, dan bukan karena kelaparan. Maka akan dipotong penggelangan tangannya. Hukuman ini sebagai sebuah konsekuensi atas perbuatannya yang tidak menghargai suatu hukum Tuhan, dan dapat dijadikan “ibrah” bagi orang lain. Sehingga dengan demikian pencurian akan mudah diminimalisir. dan Negarapun tidak perlu menghabiskan biaya yang sangat tinggi untuk memberikan kebutuhan gratis kepada para pelaku kejahatan. Sayangnya para penguasa menolaknya! Karena penjara di Indonesia adalah sebuah hotel gratis [prodeo] bagi pelaku kejahatan.
Jadi intinya adalah Tidak ada solusi selain penegakan hukum Islam secara kaafah. Karena hanya dengan syariah Islamlah keadilan yang sejati bisa dicapai.
Mungkin hanya itu saja yang saya sampaikan pada Catatan Akbar ini. Mohon maaf apabila para pembaca sekalian yang dirohmati oleh Allah SWT ada yang tersinggung dengan tulisan saya ini baik yang dituturkan secara sengaja ataupun tidak disengaja. Semoga bermanfaat. Jazakumullah.
2 komentar:
Waduuuhhh. . . .
Baca judulnya aja sudah bikin saya tertarik untuk nongkrong di sini terus.
Hehehe. . . . .
Katy Perry – Firework Video Clips on Youtube (Hollywood Artist)
About Photo of Alicia Keys
Wooww …!! Bollywood Actress Photos, Kajal Agarwal Show Chest
Artist Photo Pretty of Angelina Jolie
RKpop Mr. Simple – Super Junior Video Clips on Youtube
Photo of Korean Artist Kim Tae Hee and Song Seung Hoon Meet Fans in Japan
Beautiful and Pretty Photos of Syahrini Singer Artists
Nishino Kana – Beautiful Japanese Female Artist
Japanese Female Singer Artist Hamasaki Ayumi
Baby! Baby! Baby! – AKB48 on YouTube
makasih gan untuk infonya
Posting Komentar